Copyright © Oelly Muhammad Ja'far | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by WebSuccessAgency | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com
Diberdayakan oleh Blogger.

.

.

©2016

Sekilas tentang "Mazhab"

Bismillahirrahmanirrahim 

Mazhab dalama bahasa arab berarti: jalan, dan dalam istilah: hukum2 yang yang mencakup permasalahan dan pembahasan.......... Mazhab disamakan dengan jalan menuju kehidupan, kerena hukum tersebut yang membuat kita sampai keakhirat... ( fiqhu islam wa adillatuhu jld: 1 hal: 28 ) atau mazhab adalah cara mengeluarkan hukum fiqhi dari Al-Quran atau sunnah sesuai dengan kaedah usul. 

 Jadi, buku2 fiqhi merupakan hasil dari ijtihad ( usaha untuk mengeluarkan hukum dari Al-Quran dan sunnah) dalam menanggapi masalah yang muncul. Mazhab itu bukanlah agama yang berbeda2, cuman hasil pemikiran para Ulama yang terkadang berbeda pendapat dalam menghadapi permasalahan dan menjawabnya...dan para Pakar tersebut sepakat untuk mengambil dalil dari Al-Quran atau Sunnah. Mazhab itu sangat banyak karena para mujtahid berbeda pendapat dalam memahami ayat atau alhadits, atau diatara mereka ada yang tidak menemukan dalil sedangakan yang lainnya menemukan dan banyak lagi sebab yang membuat para Pakar Fiqhi berbeda pendapat, banyak Ulama yang membahas tentang sebab- sebab berbeda pendapatnya para Ulama, diantaranya Syekh Muhammad Sholeh Ustaimin dan Ibnu Taimiyah dan lainnya... Contoh: Berapa masa iddah bagi perempuan yg ditalak satu, jawabanx adalah: 3 kali suci menurut Malikiyyah dan Syafiiyyah , sedangkan menurut Hanafiyyah: 3 kali haid. Sebebab perbedaannya adalah mereka berbeda dalam memahami firman ALLAH dalam surah Al Baqarah, ayat: 228. وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ artinya: " Wanita- wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) selama tiga quru " dan kata quru dalam bahasa arab bisa berarti haid dan juga bisa berati suci. 

Malikiyyah dan Syafiiyyah dengan berbagai alasan dan dalil memilih makna yang petama, sedankan Hanafiyah dengan alasannya memilih makna yang kedua... lihat permasalahan tadi pada Sahih Fiqhu Sunnah, ( jld: 3, mulai dari hal: 318 ) Fqhu Islam Wa Adillatuhu ( jld: 7, hal: 632 ) dan Mausuah Fiqhi al Kuwaitiyyah ( jld: 29, hal: 307 ) Dan perlu untuk digaris bawahi, bahwa para Imam Mazhab mulai dari Hanafi dan Malik , Syafii, Ahamad, Laes bin Sa'ad , Sufyan as Syuri , Abdullah bin Mubarak dan lainnya, tidak seoarangpun diantara mereka yang mengatakan bahwa mereka ma'sum ( terlepas dari kesalahan )...dan tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa orang Muslim wajib untuk mengikutinya. Itulah pendahuluan tentang mazhab dan beberapa hal yang berkaitan dengannya. 

Apa bila ditanya wajibkah bagi orang muslim untuk bermazhab dengan mazhab tertentu.... jawabanx sebagi berikut: 

1. Bagi orang yang mampu untuk berijtihan dan melihat dalil ( memiliki syarat- syarat untuk berijtihad) maka sesuai dengan pendapat yang benar orang tersebut tidak boleh mentaklid dan mengikut kepada yang lainya...termasuk mazhabnya.. Contoh dimana imam An-Nawawi menyalahi mazhabnya...dan sebagai tambahan imam Muhammad bin Hasan dan Abi Yusuf ( keduanya merupakan ulama mazhab Hanafi ) menyalahi Abu Hanifa pada sepetiga mazhab...lihat sifatu Shalah An Nabi ( hal: 50 ), pengarang mengutip dari Khasyiatu ibn Abidin. 

2. Sedangkan bagi orang yang awam yang tidak miliki kemampuan untuk berijtihad, maka wajib baginya untuk mengtaklid, atau memilih mazhab tertentu...karena orang tersebut tidak mampu untuk melihat dan meneliti Al Quran dan Sunnah dan tidak mengetahui kaedah usul dalam mengambil hukum..makanya orang tersebut wajib untuk mentaklid ulama atau bermazhab dgn mazhab tertentu... hal ini bisa dilihat dalam buku Attaqlid wa Ahkamuhu ( hal: 189 - 191 ) Allah SWT. berfirman dalam surah An-Nahal ayat 43: فَاسْأَلوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ artinya: "Maka berta
Add caption
nyalah kepada orang yang berilmu bila engkau tidak mengetahui"

.

.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts